ABOUT US
PT Adara Makmur Suksesindo
Lpk Ams
Adara Makmur Suksesindo merupakan lembaga pelatihan kerja yang bergerak dibidang industri sejak Februari 2023. Pelatihan yang kami laksanakan didukung oleh tenaga ahli profesional sesuai bidangnya. Adara Makmur Suksesindo sudah bekerja sama dengan banyak lembaga sertifikasi profesi yang berlisensi
Profesional
Seluruh pelatihan difasilitasi oleh tenaga ahli yang kompeten, berpengalaman di industri
Sertifikasi Resmi
Bekerja sama dengan berbagai LSP berlisensi untuk memastikan peserta mendapatkan sertifikat
Fasilitas Lengkap
Didukung oleh sarana dan prasarana pelatihan yang memadai dalam proses pembelajaran
Pendampingan Karier
Kami juga mendampingi peserta dalam perencanaan karier dan pengembangan profesional
Layanan
PT Adara Makmur Suksesindo
www.lpkams.web.id
Penanggung Jawab Pengendalian Pencemaran Air (PPPA-Manajer)
Landasan Hukum :
Peraturan Mentri LHK No. P.5/MENLHK/SETJEN/KUM.1 2/2018 tentang Standard dan Sertifikasi Kompetensi Penanggung Jawab Operasional Pengolahan Air Limbah dan Penanggung Jawab Pengendalian Pencemaran Air
Penanggung Jawab Operasional Pencemaran Air (POPA-Operator)
Landasan Hukum :
Peraturan Mentri LHK No. P.5/MENLHK/SETJEN/KUM.1 2/2018 tentang Standard dan Sertifikasi Kompetensi Penanggung Jawab Operasional Pengolahan Air Limbah dan Penanggung Jawab Pengendalian Pencemaran Air
Penanggung Jawab Pengendalian Pencemaran Udara (PPPU-Manajer)
Landasan Hukum :
Peraturan Mentri LHK No. P.6/MENLHK/SETJEN/KUM.1 2/2018 tentang Standard an Sertifikasi Kompetensi Penanggung Jawab Operasional Instalasi Pengendalian Pencemaran Udara dan Penanggung Jawab Pengendalian Pencemaran Udara
Penanggung Jawab Operasional Pencemaran Udara (POPU-Operator)
Landasan Hukum :
Peraturan Mentri LHK No. P.6/MENLHK/SETJEN/KUM.1 2/2018 tentang Standard an Sertifikasi Kompetensi Penanggung Jawab Operasional Instalasi Pengendalian Pencemaran Udara dan Penanggung Jawab Pengendalian Pencemaran Udara
Penanggung Jawab Limbah B3 (PLB3 Manager)
Landasan Hukum :
Peraturan Pemerintah (PP) No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Operasional Limbah B3 (OPLB3-Operator)
Landasan Hukum :
Peraturan Pemerintah (PP) No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Perencanaan Keamanan, Kesehatan Dan Keselamatan Kerja (K3) Lingkungan
Landasan Hukum :
Peraturan Pemerintah (PP) No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Penanggung Jawab Limbah Non B3 (PLNB3)
Landasan Hukum :
Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 187 Tahun 2016 Tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Pengelolaan Air, Pengelolaan Air Limbah, Pengelolaan dan Daur Ulang Sampah, dan Aktivitas Remediasi Golongan Pokok Pengelolaan Limbah Bidang Pengelolaan Limbah Industri
Operator Limbah Non B3
(OPLNB3)
Landasan Hukum :
Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 187 Tahun 2016 Tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Pengelolaan Air, Pengelolaan Air Limbah, Pengelolaan dan Daur Ulang Sampah, dan Aktivitas Remediasi Golongan Pokok Pengelolaan Limbah Bidang Pengelolaan Limbah Industri
Our Partnership
Adara Makmur Suksesindo bekerja sama dengan lembaga sertifikasi profesi yang sudah berlisensi. Sasaran pelatihan kami ditujukan untuk pendampingan tenaga kerja dalam perusahaan – terutama di bidang lingkungan untuk memenuhi kriteria Proper yang ditetapkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan melalui Direktorat Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan
LSP Bina Daya Alam
Lingkungan
LSP Energi Mandiri
Pertambangan, Panas Bumi, Konservasi Energi dan Migas
LSP Industri Buana Lestari
Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Industri
LSP Daimaru
Lingkungan
Energi Dan Sumber Daya Mineral
PT Adara Makmur Suksesindo
lembaga pelatihan kerja yang bergerak dibidang industri
Home | Artikel

